Sumutkininews.com – Jakarta – PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menetapkan kebijakan strategis berupa penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025. Kebijakan ini berlaku di 37 bandara yang dikelola InJourney Airports, dengan tujuan mendorong penurunan harga tiket pesawat serta mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menjelaskan bahwa potongan ini mencakup tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Penurunan tarif berlaku untuk tiket pesawat yang dipesan pada 1 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan jadwal keberangkatan antara 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Langkah ini diharapkan mampu menggairahkan sektor aviasi domestik, mendorong pariwisata dalam negeri, dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Selain memberikan manfaat langsung bagi penumpang melalui tarif PJP2U yang diturunkan, potongan untuk tarif PJP4U yang meliputi landing fee dan parking fee ditujukan bagi maskapai penerbangan sebagai bentuk dukungan ekosistem aviasi nasional. Penurunan tarif ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing layanan penerbangan dan memperkuat kontribusi sektor aviasi dalam mendukung perekonomian Indonesia. ( Red )
